📊 Checklist Kepatuhan PT Pancaran Gemilang Abadi

Checklist Kepatuhan Regulasi Terintegrasi

Rincian Kewajiban & Dasar Hukum

  • Status: NIB + Izin.
  • NSPK Kemenperin: Wajib Lapor SIINas & Lokasi (RTRW).
  • NSPK KLHK: Wajib AMDAL / UKL-UPL.
  • NSPK PUPR: Wajib PBG & SLF.
  • NSPK BPOM: Wajib menerapkan CPPOB.

Risiko Kritis & Implikasi Bisnis

  • Risiko Jebakan OSS: Status "Izin - Terbit" bukan persetujuan final. Beroperasi penuh bisa berujung penghentian kegiatan.
  • Risiko "Penularan" Kepatuhan: KBLI 82920 "menularkan" standar risiko tinggi ke seluruh produk pangan, wajib tunduk standar CPPOB.

Langkah Aksi Strategis

  • 1. Audit Internal (Segera): Audit pemenuhan KBLI 82920.
  • 2. Verifikasi Dokumen: Pastikan AMDAL/UKL-UPL, PBG, SLF valid.
  • 3. Verifikasi Zonasi (Sangat Mendesak): Cek zonasi lokasi ke DPMPTSP Makassar.
  • 4. Permohonan Verifikasi Izin: Ajukan verifikasi Izin via OSS & siapkan inspeksi.

Rincian Kewajiban & Dasar Hukum

  • P-IRT Tidak Berlaku: SPP-IRT tidak berlaku untuk PT di zona industri.
  • Kewajiban: Wajib Izin Edar BPOM MD.
  • Prasyarat Utama: Wajib memiliki "Izin Penerapan CPPOB" dari BPOM.
  • Dasar Hukum: PerBPOM 22/2021, Permenperin 75/2010.

Risiko Kritis & Implikasi Bisnis

  • Risiko Kesalahpahaman P-IRT: Asumsi P-IRT cukup akan menyebabkan produk beredar ilegal (risiko penarikan massal & sanksi).
  • CPPOB "Izin Gerbang": "Izin Penerapan CPPOB" adalah "kunci" untuk mendaftar Izin Edar MD. Tanpa ini, registrasi terhenti.

Langkah Aksi Strategis

  • 1. Hentikan Asumsi P-IRT: Sosialisasikan internal bahwa wajib BPOM MD.
  • 2. Gap Analysis CPPOB: Lakukan gap analysis fasilitas produksi.
  • 3. Ajukan Izin Penerapan CPPOB: Prioritaskan pengajuan ini ke BPOM.
  • 4. Inisiasi Pendaftaran Produk: Mulai daftar Izin Edar MD via e-Reg BPOM.

Rincian Kewajiban & Dasar Hukum

  • PPh (PP 55/2022): Tarif Final 0,5% dari omzet bruto.
  • Batas Waktu (KRITIS): Fasilitas 0,5% untuk PT hanya berlaku 3 TAHUN PAJAK. Wajib beralih ke PPh Badan normal (22%).
  • PPN (Status PKP): Wajib pungut PPN 11%, terbitkan e-Faktur, lapor SPT Masa PPN bulanan.

Risiko Kritis & Implikasi Bisnis

  • Risiko "Bom Waktu" PPh Final: Batas waktu 3 tahun. Kegagalan transisi ke PPh 22% dapat menyebabkan cash flow shock & sanksi.
  • Kontradiksi Status PKP: Status PKP (omzet > 4,8 M) dapat mendiskualifikasi dari fasilitas UMK lain (misal: Halal self-declare lama).

Langkah Aksi Strategis

  • 1. Tax Review: Verifikasi kapan PPh Final 0,5% dimanfaatkan. Tetapkan tanggal akhir fasilitas.
  • 2. Rencanakan Transisi PPh: Siapkan transisi ke PPh Badan normal (pembukuan SAK).
  • 3. Perkuat Prosedur PPN: Prosedur internal ketat untuk e-Faktur & pelaporan PPN.

Rincian Kewajiban & Dasar Hukum

  • TDG (KBLI 52101): Wajib daftar gudang (TDG) via OSS & adakan pencatatan administrasi.
  • Pelaporan SIINas: Wajib lapor data industri triwulanan untuk KBLI 10xxx dan 82920.

Risiko Kritis & Implikasi Bisnis

  • SIINas "Saklar Pemutus" NIB: Gagal lapor SIINas triwulanan dapat memicu sanksi (PP 28/2021) berujung PEMBEKUAN hingga PENCABUTAN NIB, mematikan legalitas operasional.

Langkah Aksi Strategis

  • 1. Daftarkan TDG (Segera): Ajukan TDG via OSS.
  • 2. Jadwalkan Laporan SIINas: Masukkan ke kalender kepatuhan & tunjuk PIC.
  • 3. Verifikasi Laporan Tambahan: Klarifikasi ke Kemendag (Bapokting) & Badan Pangan (SPPB-PSAT).

Rincian Kewajiban & Dasar Hukum

  • Halal (JPH): Tenggat UMK 17 Okt 2026.
  • Peluang Self-Declare (Kep. BPJPH 146/2025): Omzet UMK s.d. Rp 15 Miliar, syarat SLHS dihapus.
  • SNI Wajib: Verifikasi produk (gula, tepung) apa termasuk SNI Wajib (harus reguler).
  • SNI Bina UMK (Per. BSN 4/2024): Untuk produk non-wajib (KBLI Risiko Rendah), bisa ikut program gratis.

Risiko Kritis & Implikasi Bisnis

  • Jendela Strategis Halal: Peraturan baru (omzet 15 M) membuka "jendela strategis" beralih dari reguler (mahal) ke self-declare (murah).
  • Dualisme SNI: Perlu strategi per produk. Salah asumsi bisa berakibat pelanggaran (Wajib SNI) atau pemborosan (reguler padahal bisa gratis).

Langkah Aksi Strategis

  • 1. Manfaatkan Halal Self-Declare: Jika omzet < 15 M, segera hubungi Pendamping PPH.
  • 2. Petakan Kewajiban SNI: Buat daftar produk & bandingkan dgn daftar SNI Wajib.
  • 3. Eksekusi Strategi SNI Ganda:
    • SNI Wajib: Hubungi LSPro (reguler).
    • Non-Wajib: Daftar di binaumk.bsn.go.id (gratis).